Thaharah
1.
Makna thaharah.
Thaharah menurut bahasa arti nya bersuci
dari sesuatu yang kotor,baik yang kotor itu bersifat hissiy(dapat dirasakan
oleh indera) maupun maknawi (tidak dapat dirasakan oleh indera). Contoh nya
dapat dilihat dalam hadis riwayat ibnu abbas r.a, bahwa baginda nabi
SAW.tatkala menengok orang sakit,beliau bersabda ,”sakit akan menjadi pembersih
(thahuurun) dalam bagi mu insya allah.”
Lapadz thahuur dalam hadis itu berarti
pencuci dosa,sebagai mana di terang kan dalam hadis lain bahwa rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya sakit itu adalah
pencuci sebagian dosa .”yang di maksud di sini adalah kotoran yang bersifat maknawi .
Adapun lawan dari thaharah adalah
najasah.pengertian najis menurut bahasa adalah”segala sesuatu yang menjijikkan
,baik hissiy mau pun maknawi maka dosa itu termasuk najis meskipun termasuk
golongan maknawi.”
Adapun pengertian thaharah menurut iman
mujtahid adalah berikut ini
1. Al-Hanafiyyah
Thharah
artinya bersih dari hadasatau najis.pengertian bersih itu mencakup yang di
usahakan oleh seseorang ataupun tidak,seperti najis yang dapat hilang karena
ada nya air yang jatuh pada nya.adapun pengertian hadas meliputi hadas kecil
yaitu sesuatu yang menghilang kan wuduk ,minsalnya karena kentut atau yang lain
,dan juga hadas besar yakni janabah yang mewajibkan mandi.
Adapun pun hadas itu memiliki
batasan,yaitu suatu sifat yang menurut penilaian syara”berada pada sebagian
anggota badan atau seluruh nya.sifat itu hanya di hilang kan thaharah.istilah
hadas adalah najis hukmi,yang artinya adalah bahwa allah SWT (syari`)menghukumi
bahwa hadast itu merupakan najis yang mengakibatkan sholat tidak sah,seperti
najis hissiy.
Adapun kotoran (khubuts) menurut
syara’ adalah sesuatu yang menjijikan yang oleh syari’ di perintahkan untuk di bersihkan . dar
sinilah dapat di ketahui bahwa najis adalah lawan dari thararoh . perlu di
ketahui pula bahwa dalam najis terkandung dua pengertian sekaligus, yaitu
hadast dan khubuts , meskipun menurut bahasa lafazd najis tersebut berarti segala
sesuatu yang menjijikan , baik hissiy seperti darah , air kencing, kotoran
manusia , dan semacamnya maupun maknawi seperti dosa.
2. Al-malikiyah
Thararoh adalah suatu sifat yang menurut
pandangan syara’ membolehkan orang
mempunyai sifat itu mengerjakan shalat dengan pakaian yang di kenakannya di
tempat ia gunakan untuk mengerjakan shalat itu.
Adapun pengertian sifat
hukmiyyah (syara’) adalah suatu sifat i’tibariyyah atau maknawiyyah yang oleh
syari’ (ALLAH) di jadikan syarat sah nya shalat dan semacamnya . sifat ini
apabila di miliki oleh seseorang (muslim) yang suci dari hadast besar dan
hadast kecil, ia di perbolehkan mengerjakan shalat, dan sifat itu berada pada
suatu tempat, pelaksanaan shalat itu
boleh di lakukan di atas tempat tersebut . demikian pula bila sifat itu
berada pada pakaian , seseorang di perbolehkan shalat dengan mengenakan pakaian
tersebut.
Dari sini dapat di ambil
pengertiannya bahwa thaharah merupakan
suatu hal yang bersifat bathiny, yang lebih bersifat perkiraan
(dzaniniyyah) bukan suatu, yang dapat di rasakan oleh indera (hissy) .
Dengan pengertian ini thaharah
memiliki dua lawan berikut .
a.
najis, yaitu sifat yang menurut
syari’ di larang mengerjakan shalat dengan pakaian yang terkena najis atau di
tempat yang ada najis nya .
b.
hadast yaitu suatu sifat yang
menurut syari’ di larang melakukan shalat karenanya .
Dengan pengertian bahwa najis
sifat taqdiri yang berada di pakaian orang yang mengenakan pakaian tersebut di
larang melakukan shalat, bila berada di suatu tempat , hal itu menghalangi
seseorang melakukan shalat di atasnya,dan bila bertempat pada diri seseorang,
ia tidak boleh melakukan shalat. Sifat yang terakhir ini di namakan hadast
yang di sebut juga perusak whudu’ .
adapun istilah najis juga sering di artikan sebagai benda tertentu , seperti
darah, kencing , dan sebagainya .
3. Al-malikiyyah
Thaharah menurut syara’ memiliki dua
pengertian , yaitu berikut ini.
a.
Suatu perbuatan yang membolehkan
seseorang mengerjakan shalat , seperti whudu’ , mandi, tayamun, dan menghilangkan
najis.
b.
Hilang nya hadas , najis, ataupun
yang semisalnya, seperti tayamun dan mandi sunnat .
4. Al- hanabillah
Thaharah menurut syara’ adalah
hilang nya hadas atau yang semisalnya
serta hilangnya najis atau hukum hadas
berati hilangnya sifat yang menghalangi shalat dan yang searti
dengannya.
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ
Artinya: Dan pakaian mu bersihkan lah (4).
Dan perbuatan dosa tinggalkan lah.
2. Alat yang dapat
di gunakan untuk thaharah adalah sebagai
berikut:
a.
air hujan.
b.
Air laut.
c.
Air sungai.
d.
Air sumur.
e.
Air dari mata
air.
f.
Air salju/es.
g.
Air embun.
sedangkan yang bukan air terdiri dari debu
dan benda-benda kesat lainnya, seperti batu , kayu, kertas dan lainnya.
3. Macam-macam air
dan pembagiannya
Di
tinjau dari segi hukumnya , air dapat di bagi menjadi 4 macam ;
a.
Air mutlah
thahir muthahir .( air suci dan
mensucikan)
b.
Air suci dan
mensucikan , tetapi makruh di gunakan yakni air musyamas
c.
Air mutsa’mal
atau thahir ghairu muthahir ( air suci tetapi tidak mensucikan )
d.
Air muttanajis atau air bernajis
4. Najis dan
pembagiannya
Kata
najis berasal dari bahasa arab , najasah yang berarti najis menurut syari’at
islam ,najis adlah benda kotor yang mencegah sahnya mengerjakan ibadah yang di
tuntut dalam keadaan suci seperti shalat. Perkataan naijis itu , seperti
khubuts (kotoran) dan rijsun (perbuatan keji/kotor).
Macam
–macam najis :
a.
Najis
mukhaffafah, artinya najisyang ringan .
Yang termasuk najis ringan yaitu
air kencing anak laki- laki yang berumur 2 tahun dan belum makan dan minum sesuatu
kecuali air susu ibu (ASI).
b.
najis
mutawashitoh `artinya najis sedang
Yang termasuk najis ini adalah ;
1.
Bangkai binatang
darat yang berdarah semasa hidupnya
2.
Darah (semua
darah)
3.
Nanah
4.
Muntah
5.
Kotoran manusia
atau kotoran binatang ,padat atau cair
6.
Arak ( khamar
atau semua minuman keras yang memabukkan )
c.
Najis
mutawassithah dibagi dua bagian
1.
Najis`
aniyah,artinya najis yang masih kelihatanwujud,warna,dan bau nya.
2.
Najis hukmiyah
artinya najis yang di yakini adanya,tetapi sudah tidak kelihatan nya wujud
,warna,dan bau nya.contoh air kencing yang sudah kering yang ada pada pakaian.
Cara
menyuci kan najis mutawassithah adalah dengan di basu,agar hilang sifat-sifat
najis nya(wujud,warna,dan baunya).ada pun dengan tiga kali siraman itu lebih
baikdan utama.
d.
najis
mughallazhah artinya najis yang berat .
yang termasuk najis ini adalah air
liur dan kotoran anjing dan babi,termasuk keturunan nya.
Artinya:
“suci nya tempat dan peralatan
salah seorang kamu bila di jilat anjing hendak lah di cuci tujuh kali,permulaan
dari tujuh kali ini harus di campur dengan tanah atau debu”(HR.muslim dari Abu
Hurairah)
5. Hadas dan
pembagian nya
Hadas
berasal dari bahasa arab Al-hadast yang arti nya suatuperistiwa,kotoran,atau
tidak suci bagi ,sehingga ia tidak sah
melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam
hadast
a.
Hadast kecil
,yakni keaadaan seseorang yang tidak suci dan untuk menjadi suci ia harus
berwudhu atau bertayamum jika tidak ada
air.hal-hal yang menyebab kan hadas kecil:
1.
karena keluar sesuatu dari dua lubang
qubul dan dubur,(qs.Al-maidah :6)
2. karena hilang akal sebab gila ,mabuk atau
sebab lain, misal nya tidur .(Hr.daud dan ibnu majah)
3. karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan bukan mahram tanpa tabir (batas). (QS. Al-Maidah : 6)
4. karena enyentuh kemaluan
(sendiri atau orang lain) dengan telapak tangan atau jari. (HR. Lima Ahli Hadits dari Busrah bin safwan). Menyentuh
dubur juga termasuk hadas kecil.
b.
Hadas besar,
yakni keadaan seseorang yang tidak suci untuk menjadi suci,ia harus menjadi dan
jika tidak ada air maka dengan tayamum. Hal-hal yang menybabkan hadas besar:
1.
bertemunya dua
kelamin laki-laki dan perempuan (senggama)baik keluar mani atau tidak.
(HR.muslim).
2.
keluar mani
sebab mimpi atau sebab lain. (HR.Muslim).
3.
meninggal dunia.
(HR.Bukhari muslim dari ibnu abbas)
4.
haid
(menstruasi) bagi wanita.
5.
Nifas, yakni
darah wanita yang habis melahirkan.
6.
Wiladah
(melahirkan anak).
Hal-hal yang terlarang bagi orang yang
berhadas
1.
Orang yang
berhadas kecil dilarang:
a.
Shalat.
b.
Thawaf.
c.
Menyentuh dan
membawa mushaf Al-Qur’an. (sebagian ulama ada yang membolehkan,jika berhadas
kecil).
2.
Orang yang
berhadats besar karena bercampur suami istri atau keluar mani dilarang:
a.
Shalat.
b.
Thawaf.
c.
Menyntuh dan
membawa mishaf Al-Qur’an sera membacanya.
d.
I’tikaf dimasjid.
3.
Orang yang
behadas besar karena haid, wiladah, dan nifas dilarang:
a.
Shalat.
b.
Thawaf.
c.
Puasa.
d.
Menyntuh,
membawa dan membaca mushaf Al-Qur’an.
e.
I’tikaf
dimasjid.
f.
Berhubungan
suami istri.
g.
Bercerai.
ISTINJA’
1.
Istinja’
Pengertian istinja’ dan cara beristinja’
Istinja’ berasal
dari bahasa Arab Al-istinja’ yang artinya terlepas atau selamat. Menurut
syri’at islam, istinja’ ialah bersuci setelah buang air besar atau buang air
kecil.
Beristinja’ ini hukumnya wajib bagi
orang yang baru saja buang air besar atau buang air kecil, baik dengan
menggunakan air atau benda lain yng keras dan kesat,seperti batu, ertas atau
kayu yang sudah kering.
Cara beristinja’ dapat dilakukan
degan:
a.
Membersihkan tempat keluar kotoran air
besar atau kecil dengan air sampai bersih.ukuran bersih sesuatu dengan
keyakinannya.
b.
Membersihkan dengan batu atau benda kesat
dan keras lain, kemudian dibersihkan dengan air.
c.
Membersihkan dengan benda kesat dan keras
sampai bersih, sekurang-kurangnya dengan tiga buah benda atau batu.
Syarat-syarat beristinja dengan batu atau benda
keras/kesat lainnya:
a.
Benda (misalnya, batu) itu harus suci dan
dapat dipakai untuk membersihkan najis.
b.
Benda itu bukan benda yang dihormati,
misal makanan atau batu masjid.
c.
Sekurang-kurang dengan tiga kali usapan
sampai brsih.
d.
Najis yang dibersihkan belum menjadi
kering.
e.
Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
f.
Najis itu tidak bercampur dengan benda
lain meskipun benda itu suci dan tidak terpercik air.
2.
Adab Buang
Air
Ketika buang
air,hendaklah diperhatikan adabnya sebagai berukut:
a.
Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
(jamban/kakus)
b.
Berdoa ketika akan masuk WC.
c.
Mendahulukan kaki kanan katika keluar dari
WC.
d.
Berdoa pada waktu keluar WC.
e.
Pada waktu buang air hendaklah memakai alas
kaki.
f.
Istinja’ (cebok) hendaklah dilakukan
dengan tangan kiri.
3.
Hal-hal
yang dilarang ketika buang air
a.
Buang air ditempat terbuka.
b.
Buang air diair yang tenang, kecuali air
itu besar dan luas seperti danau.
c.
Buang air dilubang-lubang, karena
kemungkinan ada hewan yang terganggu.
d.
Buang air ditempat yang dapat mengganggu
orang lain.
e.
Buang air dibawah pohon yang sedang
berbuah.
f.
Bercakap-cakap ketika buang air, kecuali
sangat terpaksa.
g.
Menghadap kiblat atau membelakanginya.
h.
Membawa atau membaca ayat-ayat Al-Qur’an.
WUDHU’
1.
Pengertian
wudhu
Wudhu berasal dari
bahasa arab wudhu’ yang artinya indah atau bersih. Menurut syri’at islam wudhu’
ialah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan
berdasarkan syarat dan rukun tertentu dengan tujuan menghilangkan hadas kecil.
2.
Rukun
(fardhu) wudhu
Rukun wudhu ada 6
macam:
a.
Niat berwudhu ketika membasuh muka yakni
niat menyengaja menghilangkan hadas.
b.
Membasuh muka mulai tempat tumbuhnya
rambut hingga kepala sampai dengan dagu, darai telinga kanan sampai teling
kiri.
c.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
d.
Mengusap sebagian rambut kepala.
e.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
f.
Terib artinya berurutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar