Minggu, 01 April 2012

my education mhy cute -cute cubby

Thaharah
1.       Makna thaharah.
     Thaharah menurut bahasa arti nya bersuci dari sesuatu yang kotor,baik yang kotor itu bersifat hissiy(dapat dirasakan oleh indera) maupun maknawi (tidak dapat dirasakan oleh indera). Contoh nya dapat dilihat dalam hadis riwayat ibnu abbas r.a, bahwa baginda nabi SAW.tatkala menengok orang sakit,beliau bersabda ,”sakit akan menjadi pembersih (thahuurun) dalam bagi mu insya allah.”
         Lapadz thahuur dalam hadis itu berarti pencuci dosa,sebagai mana di terang kan dalam hadis lain bahwa rasulullah SAW  bersabda,”sesungguhnya sakit itu adalah pencuci sebagian dosa .”yang di maksud di sini adalah  kotoran yang bersifat maknawi .
        Adapun lawan dari thaharah adalah najasah.pengertian najis menurut bahasa adalah”segala sesuatu yang menjijikkan ,baik hissiy mau pun maknawi maka dosa itu termasuk najis meskipun termasuk golongan maknawi.”
       Adapun pengertian thaharah menurut iman mujtahid adalah berikut ini
1.        Al-Hanafiyyah
Thharah artinya bersih dari hadasatau najis.pengertian bersih itu mencakup yang di usahakan oleh seseorang ataupun tidak,seperti najis yang dapat hilang karena ada nya air yang jatuh pada nya.adapun pengertian hadas meliputi hadas kecil yaitu sesuatu yang menghilang kan wuduk ,minsalnya karena kentut atau yang lain ,dan juga hadas besar yakni janabah yang mewajibkan mandi.
             Adapun pun hadas itu memiliki batasan,yaitu suatu sifat yang menurut penilaian syara”berada pada sebagian anggota badan atau seluruh nya.sifat itu hanya di hilang kan thaharah.istilah hadas adalah najis hukmi,yang artinya adalah bahwa allah SWT (syari`)menghukumi bahwa hadast itu merupakan najis yang mengakibatkan sholat tidak sah,seperti najis hissiy.
                Adapun kotoran (khubuts) menurut syara’ adalah sesuatu yang menjijikan yang oleh syari’  di perintahkan untuk di bersihkan . dar sinilah dapat di ketahui bahwa najis adalah lawan dari thararoh . perlu di ketahui pula bahwa dalam najis terkandung dua pengertian sekaligus, yaitu hadast dan khubuts , meskipun menurut bahasa lafazd najis tersebut berarti segala sesuatu yang menjijikan , baik hissiy seperti darah , air kencing, kotoran manusia , dan semacamnya maupun maknawi seperti dosa.
2.       Al-malikiyah

                 Thararoh adalah suatu sifat yang menurut pandangan syara’  membolehkan orang mempunyai sifat itu mengerjakan shalat dengan pakaian yang di kenakannya di tempat ia gunakan untuk mengerjakan shalat itu.

                Adapun pengertian sifat hukmiyyah (syara’) adalah suatu sifat i’tibariyyah atau maknawiyyah yang oleh syari’ (ALLAH) di jadikan syarat sah nya shalat dan semacamnya . sifat ini apabila di miliki oleh seseorang (muslim) yang suci dari hadast besar dan hadast kecil, ia di perbolehkan mengerjakan shalat, dan sifat itu berada pada suatu tempat, pelaksanaan shalat itu  boleh di lakukan di atas tempat tersebut . demikian pula bila sifat itu berada pada pakaian , seseorang di perbolehkan shalat dengan mengenakan pakaian tersebut.
                Dari sini dapat di ambil pengertiannya bahwa thaharah merupakan  suatu hal yang bersifat bathiny, yang lebih bersifat perkiraan (dzaniniyyah) bukan suatu, yang dapat di rasakan oleh indera (hissy) .

                Dengan pengertian ini thaharah memiliki dua lawan berikut .
a.       najis, yaitu sifat yang menurut syari’ di larang mengerjakan shalat dengan pakaian yang terkena najis atau di tempat yang ada najis nya .

b.      hadast yaitu suatu sifat yang menurut syari’ di larang melakukan shalat karenanya .

                Dengan pengertian bahwa najis sifat taqdiri yang berada di pakaian orang yang mengenakan pakaian tersebut di larang melakukan shalat, bila berada di suatu tempat , hal itu menghalangi seseorang melakukan shalat di atasnya,dan bila bertempat pada diri seseorang, ia tidak boleh melakukan shalat. Sifat yang terakhir ini di namakan hadast yang  di sebut juga perusak whudu’ . adapun istilah najis juga sering di artikan sebagai benda tertentu , seperti darah, kencing , dan sebagainya .

3.       Al-malikiyyah
        Thaharah menurut syara’ memiliki dua pengertian , yaitu berikut ini.
a.       Suatu perbuatan yang membolehkan seseorang mengerjakan shalat , seperti whudu’ , mandi, tayamun, dan menghilangkan najis.
b.      Hilang nya hadas , najis, ataupun yang semisalnya, seperti tayamun dan mandi sunnat .

4.       Al- hanabillah
                Thaharah menurut syara’ adalah hilang nya hadas atau yang semisalnya  serta hilangnya najis atau hukum hadas  berati hilangnya sifat yang menghalangi shalat dan yang searti dengannya.
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ   tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ  
Artinya: Dan pakaian mu bersihkan lah (4). Dan perbuatan dosa tinggalkan lah.
2.       Alat yang dapat di gunakan untuk thaharah  adalah sebagai berikut:
a.       air hujan.
b.       Air laut.
c.        Air sungai.
d.       Air sumur.
e.        Air dari mata air.
f.        Air salju/es.
g.        Air embun.
sedangkan yang bukan air terdiri dari debu dan benda-benda kesat lainnya, seperti batu , kayu, kertas dan lainnya.
3.       Macam-macam air dan pembagiannya
        Di tinjau dari segi hukumnya , air dapat di bagi menjadi 4 macam ;
a.       Air mutlah thahir muthahir .(  air suci dan mensucikan)
b.       Air suci dan mensucikan , tetapi makruh di gunakan yakni air musyamas
c.        Air mutsa’mal atau thahir ghairu muthahir ( air suci tetapi tidak mensucikan )
d.       Air  muttanajis atau air bernajis

4.       Najis dan pembagiannya
Kata najis berasal dari bahasa arab , najasah yang berarti najis menurut syari’at islam ,najis adlah benda kotor yang mencegah sahnya mengerjakan ibadah yang di tuntut dalam keadaan suci seperti shalat. Perkataan naijis itu , seperti khubuts (kotoran) dan rijsun (perbuatan keji/kotor).

Macam –macam  najis :
a.       Najis mukhaffafah, artinya najisyang ringan .
Yang termasuk najis ringan yaitu air kencing anak laki- laki yang berumur 2 tahun dan belum makan dan minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI).

b.       najis mutawashitoh `artinya najis sedang
Yang termasuk najis ini adalah ;
1.       Bangkai binatang darat yang berdarah semasa hidupnya
2.       Darah (semua darah)
3.       Nanah
4.       Muntah
5.       Kotoran manusia atau kotoran binatang ,padat atau cair
6.       Arak ( khamar atau semua minuman keras yang memabukkan )

c.        Najis mutawassithah dibagi dua bagian
1.       Najis` aniyah,artinya najis yang masih kelihatanwujud,warna,dan bau nya.
2.       Najis hukmiyah artinya najis yang di yakini adanya,tetapi sudah tidak kelihatan nya wujud ,warna,dan bau nya.contoh air kencing yang sudah kering yang ada pada pakaian.
Cara menyuci kan najis mutawassithah adalah dengan di basu,agar hilang sifat-sifat najis nya(wujud,warna,dan baunya).ada pun dengan tiga kali siraman itu lebih baikdan utama.
d.       najis mughallazhah artinya najis yang berat .
yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi,termasuk keturunan nya.

Artinya:
“suci nya tempat dan peralatan salah seorang kamu bila di jilat anjing hendak lah di cuci tujuh kali,permulaan dari tujuh kali ini harus di campur dengan tanah atau debu”(HR.muslim dari Abu Hurairah)
5.       Hadas dan pembagian nya

Hadas berasal dari bahasa arab Al-hadast yang arti nya suatuperistiwa,kotoran,atau tidak suci bagi  ,sehingga ia tidak sah melakukan suatu ibadah tertentu.

Macam-macam hadast
a.       Hadast kecil ,yakni keaadaan seseorang yang tidak suci dan untuk menjadi suci ia harus berwudhu   atau bertayamum jika tidak ada air.hal-hal yang menyebab kan hadas kecil:
1.  karena keluar sesuatu dari dua lubang qubul dan dubur,(qs.Al-maidah :6)
2.  karena hilang akal sebab gila ,mabuk atau sebab lain, misal nya tidur .(Hr.daud dan ibnu majah)
3.  karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa tabir (batas).      (QS. Al-Maidah : 6)
4. karena enyentuh kemaluan (sendiri atau orang lain) dengan telapak tangan atau jari. (HR. Lima Ahli  Hadits dari Busrah bin safwan). Menyentuh dubur juga termasuk hadas kecil.


b.       Hadas besar, yakni keadaan seseorang yang tidak suci untuk menjadi suci,ia harus menjadi dan jika tidak ada air maka dengan tayamum. Hal-hal yang menybabkan hadas besar:
1.       bertemunya dua kelamin laki-laki dan perempuan (senggama)baik keluar mani atau tidak. (HR.muslim).
2.       keluar mani sebab mimpi atau sebab lain. (HR.Muslim).
3.       meninggal dunia. (HR.Bukhari muslim dari ibnu abbas)
4.       haid (menstruasi) bagi wanita.
5.       Nifas, yakni darah wanita yang habis melahirkan.
6.       Wiladah (melahirkan anak).
Hal-hal yang terlarang bagi orang yang berhadas
1.       Orang yang berhadas kecil dilarang:
a.       Shalat.
b.       Thawaf.
c.        Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur’an. (sebagian ulama ada yang membolehkan,jika berhadas kecil).
2.       Orang yang berhadats besar karena bercampur suami istri atau keluar mani dilarang:
a.       Shalat.
b.       Thawaf.
c.        Menyntuh dan membawa mishaf Al-Qur’an sera membacanya.
d.        I’tikaf  dimasjid.
3.       Orang yang behadas besar karena haid, wiladah, dan nifas dilarang:
a.       Shalat.
b.       Thawaf.
c.        Puasa.
d.       Menyntuh, membawa dan membaca mushaf Al-Qur’an.
e.        I’tikaf dimasjid.
f.        Berhubungan suami istri.
g.        Bercerai.
ISTINJA’
1.       Istinja’ Pengertian istinja’ dan cara beristinja’
Istinja’ berasal dari bahasa Arab Al-istinja’ yang artinya terlepas atau selamat. Menurut syri’at islam, istinja’ ialah bersuci setelah buang air besar atau buang air kecil.
                Beristinja’ ini hukumnya wajib bagi orang yang baru saja buang air besar atau buang air kecil, baik dengan menggunakan air atau benda lain yng keras dan kesat,seperti batu, ertas atau kayu yang sudah kering.
                Cara beristinja’ dapat dilakukan degan:
a.       Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau kecil dengan air sampai bersih.ukuran bersih sesuatu dengan keyakinannya.
b.       Membersihkan dengan batu atau benda kesat dan keras lain, kemudian dibersihkan dengan air.
c.        Membersihkan dengan benda kesat dan keras sampai bersih, sekurang-kurangnya dengan tiga buah benda atau batu.

Syarat-syarat beristinja dengan batu atau benda keras/kesat lainnya:
a.       Benda (misalnya, batu) itu harus suci dan dapat dipakai untuk membersihkan najis.
b.       Benda itu bukan benda yang dihormati, misal makanan atau batu masjid.
c.        Sekurang-kurang dengan tiga kali usapan sampai brsih.
d.       Najis yang dibersihkan belum menjadi kering.
e.        Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
f.        Najis itu tidak bercampur dengan benda lain meskipun benda itu suci dan tidak terpercik air.

2.       Adab Buang Air
Ketika buang air,hendaklah diperhatikan adabnya sebagai berukut:
a.       Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC (jamban/kakus)
b.       Berdoa ketika akan masuk WC.
c.        Mendahulukan kaki kanan katika keluar dari WC.
d.       Berdoa pada waktu keluar WC.
e.        Pada waktu buang air hendaklah memakai alas kaki.
f.        Istinja’ (cebok) hendaklah dilakukan dengan tangan kiri.

3.       Hal-hal yang dilarang ketika buang air
a.       Buang air ditempat terbuka.
b.       Buang air diair yang tenang, kecuali air itu besar dan luas seperti danau.
c.        Buang air dilubang-lubang, karena kemungkinan ada hewan yang terganggu.
d.       Buang air ditempat yang dapat mengganggu orang lain.
e.        Buang air dibawah pohon yang sedang berbuah.
f.        Bercakap-cakap ketika buang air, kecuali sangat terpaksa.
g.        Menghadap kiblat atau membelakanginya.
h.       Membawa atau membaca ayat-ayat Al-Qur’an.



WUDHU’
1.       Pengertian wudhu
Wudhu berasal dari bahasa arab wudhu’ yang artinya indah atau bersih. Menurut syri’at islam wudhu’ ialah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu dengan tujuan menghilangkan hadas kecil.

2.       Rukun (fardhu) wudhu
Rukun wudhu ada 6 macam:
a.       Niat berwudhu ketika membasuh muka yakni niat menyengaja menghilangkan hadas.
b.       Membasuh muka mulai tempat tumbuhnya rambut hingga kepala sampai dengan dagu, darai telinga kanan sampai teling kiri.
c.        Membasuh kedua tangan sampai siku.
d.       Mengusap sebagian rambut kepala.
e.        Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
f.        Terib artinya berurutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar